Implementasi Kewenangan Penyidik Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Umum Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 KUHAP

The Exercise of Police Investigative Powers in the Handling of General Criminal Offences Following the Entry into Force of Law No. 20 of 2026 on the Criminal Procedure Code

Authors

  • Benget Hariman Sirait Universitas Dharmawangsa
  • Andi Maysarah Universitas Dharmawangsa
  • hardian silalahi universitas dharmawangsa

Keywords:

Kewcenangan Penyidik, Tindak Pidana Umum, KUHAP Tahun 2026

Abstract

Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji penerapan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana umum setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul serta menilai langkah-langkah penanggulangannya. Metode yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil analisis memperlihatkan bahwa pembaruan KUHAP memperkuat jaminan perlindungan terhadap hak tersangka, menegaskan penerapan prinsip due process of law, serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Meskipun demikian, implementasinya masih dihadapkan pada hambatan yang bersifat struktural, normatif, dan kultural, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta kebutuhan penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang baru. Upaya yang ditempuh mencakup peningkatan kapasitas dan profesionalitas penyidik, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta optimalisasi sistem pengawasan. Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan kewenangan penyidik pasca berlakunya KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan serta konsistensi penerapan prinsip hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Bambang Waluyo. “‘Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,.’” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. 2 (2016): 210.

Hadianto, Alwan. “Urgensi Pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana Dalam Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern Di Indonesia.” JURNAL USM LAW REVIEW 8, no. 3 (2025): 2842–60.

Hamzah, Andi. “Asas-Asas Hukum Pidana,” 1994.

Hiariej, Eddy O S. “Teori Dan Hukum Pembuktian,” 2013.

Huda, Chairul, Rena Yulia, Muhamad Romdoni, Yusuf Saefudin, and Noorfajri Ismail. “Reassessing Functional Differentiation and Dominus Litis Under Indonesia’s New Criminal Procedure Code.” Jambe Law Journal 8, no. 2 (2025): 475–515.

Kholik, Muhamad Abdul, and Rena Zulfaidah. “Pergeseran Fungsi Hukum Pidana Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Dari Ultimum Remedium Ke Political Control.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 4 (2025): 4078–91.

Lilik Mulyadi. “‘Reformasi KUHAP Dan Perlindungan Hak Asasi Tersangka,.’” Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (2021): 125.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Munib, M Abdim. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Justitiable-Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 60–73.

NEGARA, KAITANYA DENGAN KODE ETIK KEPOLISIAN. “TERHADAP PEMERIKSAAN TERSANGKA YANG DILAKUKAN PENYIDIK KAITANYA DENGAN KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.” Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2302 (n.d.): 180.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Rahardjo, Satjipto. “Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis,” 2009.

Ramadhan, Pandji, Abduh Falah RidhoWicaksono, and Arki Sandra. “Keadilan Prosedural Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Evaluasi Terhadap Praktik Hakim Dalam Menjamin Imparsialitas.” Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2025): 175–83.

Rambe, Rahmansyah Fadlul Al Karim, and Muhammad Aufa Abdillah Sihombing. “Implikasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 11, no. 1 (2024): 24–31.

Reksodiputro, Mardjono. “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Lex Specialist, no. 11 (2017): 1–10.

———. Sistem Peradilan Pidana Indonesia:(Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi). Universitas Indonesia, 1993.

Senajaya, Sacvio Fath, Handar Subhandi Bakhtiar, and Slamet Tri Wahyudi. “Reformulasi Peraturan Digital Forensic Di Dalam Proses Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882 3, no. 2 (2026): 473–86.

Siregar, Mulvian Iskandar. “Evektivitas Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Kepolisian Republik Indonesia.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2024.

Soekanto, Soerjono. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,” 2011.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Syahputra, Ferdian. “Penerapan Hukuman Sidang Kode Etik Profesi Polri Terkait Dengan Kewenangan Komisi Kode Etik Polri.” Universitas Malikussaleh, 2024.

Waskito, Achmad Budi. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 324168.

Undang-Undang Dasar Negara Republik InTahun 1945 (n.d.).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (n.d.).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (n.d.).

Downloads

Published

2026-03-20

How to Cite

Sirait , B. H., Maysarah, A., & silalahi, hardian. (2026). Implementasi Kewenangan Penyidik Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Umum Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 KUHAP : The Exercise of Police Investigative Powers in the Handling of General Criminal Offences Following the Entry into Force of Law No. 20 of 2026 on the Criminal Procedure Code . Jurnal Media Hukum, 14(1), 174–185. Retrieved from https://ojs.untika.ac.id/index.php/jmh/article/view/1337