Analisis Putusan MK 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Modus Operandi Politik Uang pada PSU Kabupaten Banggai

Analysis of Constitutional Court Decision 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 and the Modus Operandi of Money Politics in the Banggai Regency PSU

https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1323

Authors

  • Zulharbi Amatahir Universitas Tompotika Luwuk
  • Marno M Hipan

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, PSU, Politik Uang, Literasi Politik

Abstract

Artikel ini bertujuan menganalisis ratio decidendi dan desain remediasi PSU dalam Putusan 171/2025, serta memetakan konsistensinya dengan yurisprudensi PHPU Pilkada tahun 2025 dan implikasinya bagi penyelenggara serta peserta pemilihan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap PSU Kabupaten Banggai. Hasil kajian menunjukkan MK menerapkan “tes ganda”: (1) kepatuhan formil (kewenangan, tenggat, kedudukan hukum, dan penyaringan formil lain) dan (2) pembuktian substansial atas pelanggaran yang merusak kemurnian suara. Ketika pelanggaran dinilai kuat namun terlokalisasi, MK memilih PSU yang proporsional: memerintahkan PSU di seluruh TPS Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, membatalkan penetapan hasil KPU sepanjang dua kecamatan, serta memerintahkan penggabungan hasil PSU dengan wilayah lain, disertai supervisi Bawaslu dan pengamanan Polri. Putusan 171/2025 menegaskan orientasi MK pada integritas proses dan proporsionalitas remedial-PSU diposisikan sebagai instrumen pemulihan legitimasi hasil ketika pelanggaran terbukti mempengaruhi kualitas kebebasan memilih di wilayah tertentu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Banggai).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 (Pengujian Pasal 157 UU 10/2016).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pasaman).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Tasikmalaya).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kampar).

Peraturan perundang-undangan dan regulasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 (Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota). (JDIH Badan Pemeriksa Keuangan).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (JDIH BPK).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. (JDIH BPK).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Surat Edaran bersama terkait netralitas ASN (contoh dokumen: SE-800/6635/2024).

Dokumen kelembagaan dan literatur ilmiah

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Modul Netralitas ASN (2022).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Netralitas ASN: Problematika dan Studi Kontemporer (bunga rampai, 2022).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Siaran berita: “PHPU Kampar Terganjal Ambang Batas Selisih Perolehan Suara” (Humas MKRI, 5 Februari 2025).

Tedi Sudrajat & Agus Mulya Karsona. “Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.” Jurnal Media Hukum, Vol. 23 No. 1 (2016).

Downloads

Published

2026-03-20

How to Cite

Amatahir, Z., & Hipan, M. M. (2026). Analisis Putusan MK 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Modus Operandi Politik Uang pada PSU Kabupaten Banggai: Analysis of Constitutional Court Decision 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 and the Modus Operandi of Money Politics in the Banggai Regency PSU. Jurnal Media Hukum, 14(1), 152–161. https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1323