Analisis Urgensi Kebijakan Pemilu Hijau di Indonesia: Perspektif Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik
Analysis of the Urgency of Green Election Policies in Indonesia: Perspectives of Election Organisers and Political Parties
https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1318
Keywords:
Pemilu hijau, Penyelenggara pemilu, Partai politik, Pembangunan berkelanjutanAbstract
Penelitian ini menganalisis urgensi kebijakan pemilu hijau di Indonesia dari perspektif penyelenggara pemilu dan partai politik. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen, studi ini mengkaji kesenjangan antara kerangka regulasi yang ada dan implementasi pemilu yang berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi Pemilu Hijau didorong oleh tiga faktor kritis: (1) dampak ekologis dari pemilu konvensional yang berpotensi merusak lingkungan, (2) komitmen Indonesia terhadap SDGs dan Paris Agreement, serta (3) adanya kekosongan regulasi pemilu berkelanjutan bagi partai politik. Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) menyadari bahwa kebijakan pemilu hijau merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak lingkungan, namun membutuhkan penguatan regulasi dan sanksi yang tegas. Sementara itu, partai politik mengakui urgensi tersebut, tetapi mempertimbangkan faktor biaya dan efektivitas kampanye secara konvensional. Oleh karena itu, studi ini juga mengidentifikasi dua aspek krusial yang perlu diperhatikan, yaitu kebutuhan standarisasi kebijakan pemilu hijau di semua tahapan pemilu dan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Temuan ini memberikan kontribusi akademik terkait politik lingkungan dengan menyoroti perspektif aktor-aktor kunci menuju pemilu berkelanjutan. Sebagai bagian dari upaya politik untuk mendukung pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, pemilu hijau diposisikan tidak hanya sebagai respons teknis terhadap persoalan logistik dan limbah pemilu, tetapi juga sebagai wujud komitmen jangka panjang terhadap integrasi nilai-nilai keberlanjutan dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia. Dengan demikian, urgensi kebijakan ini tidak hanya relevan dalam konteks penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mendorong tata kelola pemilu yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Downloads
References
Amrurobbi, A. A. (2021). Problematika sampah visual media luar ruang: Tinjauan regulasi kampanye pemilu dan pilkada. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(2), 66–78. https://doi.org/10.55108/jap.v4i2.50
Arifuddin, M. T., Darwis, Y., & Dalmenda. (2025). Komunikasi politik: Pemilu berkualitas dan demokrasi di era digital. Banyumas: Wawasan Ilmu.
Azizah, N. (2024, Februari 15). Kampanye, pemilu dan sampah. Diambil kembali dari Republika:
https://analisis.republika.co.id/berita/s8w428463/kampanye-pemilu-dan-sampah
Billiocta, Y. (2024). Pilkada 2024, PDIP wajibkan calon kepala daerah yang diusung untuk peduli lingkungan. Retrieved from Merdeka website:
Firmanzah. (2008). Mengelola partai politik: Komunikasi dan positioning ideologi politik di era demokrasi (Ed.1). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Hasanudin, M. I. (2008). Kajian dampak penggunaan plastik PVC terhadap lingkungan dan alternatifnya di Indonesia. Depok: Universitas Indonesia.
Kingdon, J. W. (2011). Agendas, alternatives, and public policies. Boston: Longman Publishing.
Komisi Pemilihan Umum. (2018). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum. (2020). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum. (2023). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
KPU. (2023, Juli 2). DPT Pemilu 2024 dalam negeri dan luar negeri, 204,8 juta pemilih. Diambil kembali dari kpu.go.id:
https://www.kpu.go.id/berita/baca/11702/dpt-pemilu-2024-nasional-2048-juta-pemilih
Lenschow, A. (2002). Environmental policy integration: Greening sectoral policies in Europe. New York: Earthscan Publications Ltd.
Majid, M. N., & Andrian, E. D. (2023). Strategi komunikasi politik dalam pemilihan umum di era digital. PERSEPTIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(2), 53–61. https://doi.org/10.62238/perseptifjurnalilmusosialdanhumaniora.v1i2.34
Pito, T. A., Efriza, & Fasyah, K. (2022). Mengenal teori-teori politik: Dari sistem politik sampai korupsi (I. Kurniawan, M. Dinata, & O. Gumilang, Eds.). Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia.
Puspa, A. (2024). KLHK: Sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024 diprediksi 392 ribu ton. Retrieved from Media Indonesia website:
Rosa, N. (2024, Februari 13). Berapa jumlah surat suara di tiap TPS Pemilu 2024? Ini jawabannya. Diambil kembali dari Detik.com:
Sihaloho, M. J. (2021). Survei IPI: Minim, perhatian parpol pada isu krisis iklim dan lingkungan. Retrieved from Berita Satu website:
Silaen, J. A., Sudarsono, & Prasetyo, N. D. (2024). Regulatory design of environmentally friendly election campaigns in encouraging the realization of green elections in Indonesia. Journal Legal Horizons, 23(4), 72–83. https://doi.org/10.54477/lh.25192353.2024.4.pp.72-83
SIPSN. (2024). Komposisi sampah. Diambil kembali dari SIPSN:
https://sipsn.kemenlh.go.id/sipsn/public/data/komposisi
Spaargaren, G. (1997). The ecological modernization of production and consumption: Essays in environmental sociology. Wageningen: Wageningen Agricultural University.
Tarrow, S. (2011). Power in movement: Social movements and contentious politics (3rd ed.). Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511813245
Total Politik. (2025). Refleksi 27 tahun PKB: Green party dan komitmen transisi energi. Retrieved from Total Politik website:
https://totalpolitik.com/2025/07/23/refleksi-27-tahun-pkb-green-party-dan-komitmen-transisi-energi/
United Nations. (2015). The 17 goals. Diambil kembali dari Sustainable Development United Nations – Department of Economic and Social Affairs:
United Nations. (2015). The Paris Agreement. Diambil kembali dari Climate Action:
https://www.un.org/en/climatechange/parisagreement
Wibawana, W. A. (2024, Januari 16). Berapa jumlah TPS Pemilu 2024 di seluruh Indonesia? Ini infonya. Diambil kembali dari DetikNews:
Wlezien, C. (2010). Election campaigns. In L. LeDuc, R. G. Niemi, & P. Norris (Eds.), Comparing democracies 3: Elections and voting in the 21st century. London: SAGE Publications. https://doi.org/10.4135/9781446288740.n5
Wynes, S., Motta, M., & Donner, S. D. (2021). Understanding the climate responsibility associated with elections. One Earth, 4(3), 363–371. https://doi.org/10.1016/j.oneear.2021.02.008
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jemris Fointuna, Baharudin Hamzah, Reni Rentika Waty, Siska Andrianika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









