Pembuktian Tanda Tangan Digital Dalam Sengketa Perdata Di Era Digitalisasi
Verification of Digital Signatures in Civil Disputes in the Digital Age
https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1292
Keywords:
Alat bukti elektronik, Era digital, Kekuatan pembuktian, Tanda tangan digitalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan signifikan dalam praktik pembuktian hukum perdata, khususnya terkait penggunaan tanda tangan digital dalam transaksi elektronik. Tanda tangan digital semakin banyak digunakan sebagai sarana autentikasi dan persetujuan dalam perjanjian elektronik, namun masih menimbulkan permasalahan hukum terkait kekuatan pembuktiannya dalam sengketa perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan pembuktian tanda tangan digital serta menganalisis pengaturan hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mengikat sebagai alat bukti hukum sepanjang memenuhi unsur keotentikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya. Meskipun demikian, dalam praktik peradilan perdata masih ditemukan kendala berupa keterbatasan pemahaman teknis aparat penegak hukum serta perbedaan penilaian hakim terhadap alat bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan teknologi informasi, serta penyesuaian hukum acara perdata guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum para pihak dalam sengketa perdata di era digital.
Downloads
References
Achmad Ali, Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. 1st ed. Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2012.
Anonimous. “Apakah Tanda Tangan Digital Sah Dan Legal Digunakan?” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.
Baehaki Syakbani, Sumarni. “Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Dengan Tanda Tangan Elektronik Dalam Proses Persidangan Perdata.” Jurnal Valid 10, no. 4 (2013): 64–69.
Baharudin, U Andre. “Validasi Tanda Tangan Digital Dalam Perjanjian Keperdataan.” Lembaga Bantuan Hukum Caraka Dhara Satya, n.d.
Disriani Latifaf Soroinda, Anandri Annisa Rininta Soroinda Nasution. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Acara Perdata.” Jurnal Hukumn & Pembangunan 52, no. 2 (2022).
Figgo, Louis, and Bambang Eko Turisno. “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Oleh Notaris.” Unes Law Review 6, no. 1 (2023): 1825–33.
Ginting, Juliati Br. “Proses Pembuktian Perkara Perdata.” Jurnal Ilmu Hukum “The Juris” IV, no. I (2020): 12–21.
Hudzaifah, Husnul. “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia.” Jurnal Katalogis 3, no. 5 (2015): 194–204.
Irvan Fauzi, Anis Rifai, Arina Novizas Shebubakar. “Potensi Masalah Hukum Dalam Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia.” Jurnal Bedah Hukum 8, no. 1 (2024): 128.
Law, Legla counsellors at. “Perbedaan Tanta Tangan Elektronik Digital Dan Elektronik Dalam Perspektif Hukum,” 2025.
Maria Debora Alamanda, Sri Laksmi Anindita. “Tantangan Dan Prospek Cyber Notary Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Indonesia 10, no. 5 (2025): 4751–66.
Ni Made Trisna Dewi, Ni Made Rai Surkardi. “Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital Dalam Pembuktian Sengketa Perdata Menurut Undanng-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.” Raad Kertha 06, no. 02 (2024): 37–44.
Rasmudin, Wahyudi Umar, Sudirman. “Undersending Digital Signature through a Conceptual Af Fintech.” Pena Justisia 22, no. 1 (2023): 1–12. https://doi.org/10.29207/resti.v4i6.2502.4.
Sindy Nurihta Br. Ginting, Hasim Purba, Tony. “Potensi Tanda Tangan Digital (Digital Signature Jika Dimuat Dalam Akta Notaris Demi Mewujudkan Kepastian Hukum.” Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025): 1–34.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” Siat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 25.
Sukma, Sabrena. “Legalitas Tanda Tangan Digital Dalam Konteks Perjanjian.” Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 2 (2025): 220–30.
Tektona, Rahmadi Indra. “Kepastian Hukum Tanda Tangan Digital Pada Platform Privyid Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 6, no. 2 (2023): 245–53.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (n.d.).
Wahyudi, Johan. “PADA PEMBUKTIAN DI PENGADILAN.” Perspektif XVII, no. 2 (2012): 118–26
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Inayah Nurmuthmainna Dewi, Rasmuddin, Wahyudi Umar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









