Tantangan Penerapan Sanksi Pidana Adat dalam KUHP Nasional di Tengah Terkikisnya Kesadaran Hukum Masyarakat Adat
The Challenge of Implementing Customary Criminal Sanctions in the National Criminal Code Amidst the Erosion of Legal Awareness Among Indigenous Peoples
https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1291
Keywords:
KUHP Nasional;, Living Law;, Kesadaran Hukum AdatAbstract
Living Law Merupakan Hukum tertulis maupun tidak tertulis yang berada pada masyarakat adat diIndonesia, yang mana disetiap daerah memiliki keunikan dan perbedaan tersendiri dari wilayah lainnya. Dengan disahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana memberikan Kepastian Living Law bagi masyarakat adat yang sudah menerapkannya. Karna Living Law menurut Kitab Undang Hukum Pidana merupakan salah satu dasar Pemindanaan. Tulisan ini mengkaji Tantangan Penerapan Sanksi Pidana adat Pasca Disahnya Living Law dalam KUHP Nasional ditengah Terkikisnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum adat. Hasil Kajian menunjukan bahwa Living Law Merupakan salah satu dasar Pemindanaan Menurut Kitab Hukum Pidana tetapi harus memenuhi apa yang diamanatkan pada Pasal 2 Ayat ( 3) Tentang Peraturan Pemerintah Mengenai Living Law yang masuk dalam salah satu dasar Pemindanaan. Selain dari itu ada tantangan yang harus dihadapi oleh hukum adat itu sendiri dalam hal ingin Living Law sebagai dasar pemindanaan, mengingat saat ini di beberapa wilayah mengenai kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adat sudah terkikis yang disebabkan salah satunya oleh pengaruhi modernisasi sehingga menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat. Tentu dengan terkikisnya dan atau kurangnya kesadaran maupun kepatuhan masyarakat pada hukum adat akan berdampak pada keabasahan penerapan pidana adat itu sendiri jika dilihat dari perspektif KUHP Nasional yang mana Living Law yang dimaksud dalam KUHP Nasional itu harus memenuhi kriteria yang diamanatkan pada peraturan perundang-undangan dengan salah satunya hukum adat harus masih hidup dan di patuhi oleh masyarakat adatnya.
Downloads
References
Aris Prio Agus Santoso, Rezi, Dkk. Pengantar Hukum Pidana. PUSTAKA BARU PRESS, 2023.
Efendi, Jonaedi, Jhonny Ibrahim, and Prasetijo Rijadi. “Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris,” 2016.
Efrianto, Gatot. “Hukum Adat.” PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2024.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Handayani, Tri Astuti, and Andrianto Prabowo. “Analisis Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 89–105.
Harniwati, Harniwati. “Hukum Adat Di Era Modernisasi.” Journal of Global Legal Review 2, no. 1 (2024): 41–52.
Hiariej, Eddy.O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta, 2016.
Hiariej, Eddy O S, and Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Rajawali Pers, 2025.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, 2021.
Muhammad, Prof Bushar. Asas-Asas Hukum Adat. Jakarata: Pradnya Paramita, 2006.
———. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: PT.Pradnya Paramita, 2006.
Nugroho, Bambang Daru. Hukum Adat Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Alam Kehutanan & Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat. PT Refika Aditama, 2015.
Nurdin, Mulyadi. “Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Aceh.” Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 3, no. 2 (2018): 183–93.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum. Ghalia Indonesia, 1994.
Prabowo, Nicolaus Bangun, Holilulloh Holilulloh, and M Mona Adha. “Pengaruh Globalisasi Terhadap Bergesernya Tata Cara Adat Midodareni Pada Masyarakat Adat Jawa.” JURNAL KULTUR DEMOKRASI (JKD) 2, no. 6 (2014).
Praditha, Dewa Gede Edi. “Hukum Kearifan Lokal: Suatu Pengantar Hukum Adat,” 2023.
Putra, Reza Kurniawan Cahya, and Hartaty Halim. “Peran Dan Tantangan Hukum Adat Dalam Era Globalisasi: Perspektif Keberlanjutan Budaya Lokal.” Jurnal Hukum 20, no. 2 (2023): 873–82.
Rohman, Moh Mujibur. “1.4 Bentuk Dan Sifat Umum Hukum Adat.” Hukum Adat 11 (2023).
Siombo, Marhaeni Ria, and Henny Wiludjeng. Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Penerbit Universitas katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Soepomo, Prof. Dr. R. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2003.
Sulistiani, Siska Lis, and M E Sy. Hukum Adat Di Indonesia. Jakarta Timur: Bumi Aksara, 2021.
Undang- Undang No Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2023.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.” Pemerintah Republik Indonesia, 2002.
“Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” 2023.
Warjiyati, Sri. Ilmu Hukum Adat. Deepublish, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ari Muhammad, Muhammad Yogie Adha, Toni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









