Tinjauan Yuridis Qanun Jinayat Aceh terhadap Diskriminasi dan Stigmatisasi Sosial dalam Prinsip Hak Asasi Manusia

A Legal Review of the Aceh Criminal Code Regarding Discrimination and Social Stigmatization in the Context of Human Rights Principles

https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1231

Authors

  • Nanda Haniifan S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Intan Lovisonnya Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Diskriminasi, Hak Asasi Manusia, Konsep Negara Hukum, Otonomi Daerah

Abstract

Qanun Jinayat Aceh sebagai peraturan daerah berbasis syariat telah menimbulkan berbagai kritik dari kalangan akademisi, lembaga HAM, dan masyarakat sipil yang menilai penerapannya melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya terkait perlakuan terhadap perempuan, non-Muslim, serta kelompok minoritas dan marginal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian norma Qanun Jinayat Aceh serta potensi disharmoninya dengan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta mengkaji implikasi yuridis keberadaan Qanun Jinayat Aceh terhadap konsep negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta dianalisis melalui metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam qanun tersebut tidak sejalan dengan jaminan konstitusional tentang HAM dalam UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999, serta regulasi HAM lainnya yang dapat menimbulkan praktik diskriminatif dan stigmatisasi sosial terhadap perempuan, kelompok minoritas dan marginal, serta non-Muslim yang tinggal di Aceh, sehingga berimplikasi pada pelemahan prinsip persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak dasar warga negara, dan supremasi hukum sebagai pilar negara hukum. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi daerah dengan standar HAM nasional serta evaluasi normatif terhadap keberlakuan Qanun Jinayat dalam sistem hukum Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amnesty International. (2010). Public flogging in Aceh: A cruel and degrading punishment. London: Amnesty International. 6–10.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers. 281–295.

Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study of the law of the constitution (10th ed.). London: Macmillan. 187–203.

Human Rights Watch. (2009, October 11). Indonesia: New Aceh law imposes torture. Human Rights Watch. https://www.hrw.org/news/2009/10/11/indonesia-new-aceh-law-imposes-torture

Mahfud MD, M. (2012). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 203–208

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

McGrath, A. E. (2011). Christian theology: An introduction (5th ed.). Oxford: Wiley-Blackwell. 400-404

Muhaimin. (2008). Metode penelitian hukum. Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Nur Aziz, D. A., Khanif, A., Hartono, M. D., & et al. (2023). Examining Qanun in Aceh from a human rights perspective: Status, substance and impact on vulnerable groups and minorities. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 23(1), 37–56.

Pemerintah Aceh. (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Qotadah, H. A., & Achmad, A. D. (2021). Undang-Undang Jinayat Syariat Islam di Aceh: Implementasi, Isu, dan Tantangan. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 171–194.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1984). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rosida, I. A. (2023). Pemberlakuan sanksi cambuk, Qanun Jinayat di Aceh dalam perspektif hak asasi manusia. Universitas Muhammadiyah Surabaya

Walidain, M. P., & Astuti, L. (2025). Implementasi Qanun Jinayat dalam Penegakan Hukum Pidana di Aceh. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology.

Downloads

Published

2026-03-20

How to Cite

Nanda Haniifan, & Lovisonnya, I. (2026). Tinjauan Yuridis Qanun Jinayat Aceh terhadap Diskriminasi dan Stigmatisasi Sosial dalam Prinsip Hak Asasi Manusia: A Legal Review of the Aceh Criminal Code Regarding Discrimination and Social Stigmatization in the Context of Human Rights Principles. Jurnal Media Hukum, 14(1), 162–173. https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1231