Perpesktif Hukum Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
The Perspective of Administrative Law as an Effort to Resolve Land Disputes
https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1122
Keywords:
Pengadilan Administratif, Sengketa Tanah, Penyelesaian, PeraturanAbstract
Berbagai konflik lahan yang menurut doktrin hukum yang dianut di Indonesia berada dalam cakupan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan penerapan putusan PTUN dalam penyelesaian masalah lahan. Sengketa lahan ini diduga merupakan akibat dari pembangunan infrastruktur untuk memberikan layanan publik yang baik. Namun, dalam proses pengadaan, hal ini tidak diikuti oleh ketentuan hukum yang berlaku. Metode hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah untuk menilai bagaimana kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili perkara menurut hukum negara yang digunakan untuk melaksanakan mekanisme penyelesaian sengketa lahan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor hukum yang menghambat penerapan undang-undang dan peraturan administrasi negara. Hak kepemilikan atas tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah menimbulkan sengketa tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan keputusan administrasi negara yang telah dibuat dan memiliki kekuatan hukum mengikat menimbulkan risiko di masyarakat ketika pejabat administrasi negara menolak untuk mengikuti keputusan tersebut, karena pengadilan tinggi negara hanya berperan sebagai pengawas atas pelaksanaannya, sehingga semua tindakan Pemerintah tidak melanggar hukum dan menjalankan fungsi pelaksanaan serta perlindungan hukum bagi lingkungan.
Downloads
References
Anggita, D, and F Andraini. “Pelimpahan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Ke Peradilan Umum Atas Sengketa Pertanahan Dengan Objek Sertipikat Tanah.” Jurnal Hukum Lex Generalis, 2025. https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/1456.
Aprilo, O E R, L Ihutan, E Halomoan, A Sinaga, and ... “Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah.” Jurnal: Jurnal Hukum …, 2022.
Ariawan, I G K. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” Kertha Widya, 2013. https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/419.
Chairijah, Chairijah, and Abidin Zainal Abidin. “DUGAAN CACAT HUKUM PUTUSAN PTUN SURABAYA NOMOR 190/G/2021/PTUN.SBY DALAM SURAT KEPUTUSAN REKTOR NO. 887/UN3/2021 TENTANG PEMBERHENTIAN SEBAGAI MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA TAHUN 2022.” NATIONAL JOURNAL of LAW 8, no. 2 (2024). https://doi.org/10.47313/njl.v8i2.3860.
Efendi, A. “Asas Praesumptio Iustae Causa Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Telaah Positivisme Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2023. https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/9519.
Jerenimo, Advento, and Siti Mutmainah. “IMPLIKASI YURIDIS MENGENAI KEBIJAKAN PERLUASAN KOMPETENSI PTUN DALAM PENGUJIAN TINDAKAN FAKTUAL.” Semarang Law Review (SLR) 6, no. 1 (2025): 223–36. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11905.
Jiwantara, Firzhal Arzhi. “Hambatan-Hambatan Pelaksanaan Putusan PTUN Dalam Sengketa Perangkat Desa Di Kab. Lombok Timur.” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 10, no. 1 (2024): 1. https://doi.org/10.29210/020232037.
Kimberly, Vanessha Louise, and Anya Sitara Budidarsono. “Peran PTUN Dalam Mewujudkan Good Governance.” SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law 2, no. 1 (2025): 873–78. https://doi.org/10.57235/sakola.v2i1.5952.
Lubis, Duma Indah Sari, Andi Hakim Lubis, and Rodiatun Adawiyah. “REFORMASI BIROKRASI DALAM PENGELOLAAN PERTANAHAN NASIONAL (Analisis Terhadap Implementasi Peraturan Presiden No. 177 Tahun 2024 Dalam Meningkatkan Efektivitas Dan Keadilan Sosial Di Indonesia).” Law Jurnal 5, no. 1 (2024): 45–57. https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5514.
Mutiara, Mutiara Syalsyabillah Juita Adipa, Ashibly, and Andri Zulpan. “Kekuatan Hukum Sertipikat Ganda Yang Di Proses Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 4, no. 6 (2025): 10381–87. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i6.11887.
Purnama, Corda Lebda, Supriyadi, Tri Mulyani, and Amri Panahatan Sihotang. “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PTUN NOMOR 83/G/2023/PTUN. SMG TERKAIT DENGAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG OVERLAPPING.” Semarang Law Review (SLR) 6, no. 2 (2025): 411–25. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12851.
Purwanti, Yani, and Sidi Ahyar Wiraguna. “Analisis Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Kewenangan Presiden Dalam Hukum Acara PTUN.” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 4, no. 4 (2025): 6151–58. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.9662.
Rasji, Rasji, Maria Vianney Lourdes Sugara, Emmanuela Komala Sari, and Emmanuella Audry Estellin. “PTUN vs Arbitrase: Analisis Efektivitas Dalam Penyelesaian Sengketa.” SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law 2, no. 1 (2025): 681–97. https://doi.org/10.57235/sakola.v2i1.5907.
Rodliyah, D R. Problematika Hukum Kompetensi Peradilan Perdata Dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pertanahan. repository.ubb.ac.id, 2021. https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/4810/.
Sanyeto, Sanyeto Muhammad Fath Yahuza. “TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI DASAR GUGATAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA DI PTUN.” NATIONAL JOURNAL of LAW 8, no. 1 (2024). https://doi.org/10.47313/njl.v8i1.3858.
Sirait, Timbo Mangaranap, Khalimi, and Ignatius Bambang Sukarno Hatta. “ANALISIS PUTUSAN PTUN NO. 403/G/2024/PTUN.JKT: DISKREPANSI ANTARA LEGALITAS FORMAL DAN KEADILAN SUBSTANTIF.” Collegium Studiosum Journal 8, no. 1 (2025): 83–89. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1625.
Sulaiman, M Farouq. “Modifikasi Teknis Yudisial Dalam Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif Sebagai Implikasi Berlakunya Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 15, no. 2 (2024): 196–213. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v15i2.44588.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fitria Dewi Navisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









