Kompromi Umur Dan Relevansinya Dengan Kontrak Kekuasaan Dalam Pemilihan Umum

Age Compromise and Its Relevance to Power Contracts in General Elections

https://doi.org/10.59414/jmh.v13i2.1049

Authors

  • Fenly Angkadai Universitas Tompotika Luwuk
  • Atriani
  • Trisno R Hadis
  • Asri S Mansoba

Keywords:

Kompromi Umur, Kontrak Kekuasaan, Pemilihan Umum

Abstract

Kontrak kekuasaan dalam pemilihan umum adalah sarana demokrasi yang digunakan untuk membatasi kekuasaan. Pembatasan dimaksud adalah periodisasi kekuasaan yang memungkinkan terjadinya peralihan kekuasaan dari pemangkunya. Penentuan lama waktu menjabat suatu jabatan dalam organisasi kenegaraan merupakan konsekuensi logis normatif dari peraturan perundang-undangan yang menentukannya. Peraturan perundang-undangan dimaksud merupakan “kontrak normatif” yang menjadi acuan konstitusional yang terealisasi dalam “kontrak politis” ketika menentukan pilihan di bilik pemilu. Terkait dengan itu, makna “kontrak” dalam konsep yuridis dan politis menjadi kabur sebab patokan umur oleh pembuat undang-undang cenderung kompromistis karena intervensi kekuasan yang didorong oleh unsur kepentingan sehingga berdampak pada pengaburan makna hukum terhadap keberlakuan antar undang-undang yang tidak konsisten.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945. Sinar Grafika, 2009.

———. “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,” 2009.

“Baca Dan Bandingkan Juga Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.,” n.d.

Huijbers, T. Filsafat Hukum. KANISIUS, 2005.

Husen, R. Dinamika Pengawasan Pemilu. Bandung: Ellunar Publisher, 2019.

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330 Dan Pasal 1331,” n.d.

Lego, Efrem Dwi Valencio Dowa. “PEMERINTAHAN MENURUT JOHN LOCKE DAN RELEVANSINYA BAGI DINAMIKA POLITIK DI INDONESIA DALAM KONTEKS PEMILU.” Jurnal Kybernan Volume 15, no. No 1 (2024): hlm 26.

“Lihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E Ayat (5),” n.d.

Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (n.d.).

Manan, A. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Kencana Prenada Media Group, 2009.

Menurut Hemat Penulis, Hak Adalah Kemerdekaan Untuk Menentukan Sikap. Hak Merupakan Keadaan Dasar Yang Murni, Otonom, Hal Sadar Diri, Yang Melekat Penuh Pada Diri Pribadi Seseorang Yang Tidak Bisa Dirampas., n.d.

Muhammad, A. Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti, 2006.

Mukhlis, Muhammad Mutawalli, Piaget Mpoto Balebo, Andi Syarifuddin, and Muhammad Saleh Tajuddin. “Limitasi Demokrasi HakPresidendalam Kampanye Politik SebagaiPenguatan Sistem PemilihanUmum.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 6, no. Nomor 2 (2024): hlm 265.

Nonet, P, and P Selznick. Hukum Responsif. Nusa Media, 2015.

Purbacaraka, P, and A. R. Halim. Hak Milik Keadilan Dan Kemakmuran: Tinjauan Filsafat Hukum. Ghalia Indonesia, 1986.

Raden, S. Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner (Dari Dekonstruksi Sampai Implementasi). Cakrawala, 2019.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 1991.

Sabrina, Dian Fitri, and Muhammad Saad. “KEADILAN DALAM PEMILU BEDASARKAN SISTEM PRESIDENSIAL THRESHOLD.” PRANATA HUKUM Volume 3, no. No 1 (2021): hlm 18.

Satriya, B. “Urgensi Integritas Penyelenggara Pemilu Dalam Menegakkan Kedaulatan Rakyat.” Jurnal Etika & Pemilu Volume 3, no. 1 (2017): hlm. 11-12.

Suherman, A.M., and J. Satrio. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.

Vickery, C. Pedoman Untuk Memahami, Menangani Dan Memutus Sengketa Pemilu. Edited by Aria Suyudi. International Foundation for Electoral System, Wasington D.C., U.S.A, 2011.

Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945. Sinar Grafika, 2009.

———. “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,” 2009.

“Baca Dan Bandingkan Juga Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.,” n.d.

Huijbers, T. Filsafat Hukum. KANISIUS, 2005.

Husen, R. Dinamika Pengawasan Pemilu. Bandung: Ellunar Publisher, 2019.

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330 Dan Pasal 1331,” n.d.

Lego, Efrem Dwi Valencio Dowa. “PEMERINTAHAN MENURUT JOHN LOCKE DAN RELEVANSINYA BAGI DINAMIKA POLITIK DI INDONESIA DALAM KONTEKS PEMILU.” Jurnal Kybernan Volume 15, no. No 1 (2024): hlm 26.

“Lihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E Ayat (5),” n.d.

Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (n.d.).

Manan, A. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Kencana Prenada Media Group, 2009.

Menurut Hemat Penulis, Hak Adalah Kemerdekaan Untuk Menentukan Sikap. Hak Merupakan Keadaan Dasar Yang Murni, Otonom, Hal Sadar Diri, Yang Melekat Penuh Pada Diri Pribadi Seseorang Yang Tidak Bisa Dirampas., n.d.

Muhammad, A. Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti, 2006.

Mukhlis, Muhammad Mutawalli, Piaget Mpoto Balebo, Andi Syarifuddin, and Muhammad Saleh Tajuddin. “Limitasi Demokrasi HakPresidendalam Kampanye Politik SebagaiPenguatan Sistem PemilihanUmum.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 6, no. Nomor 2 (2024): hlm 265.

Nonet, P, and P Selznick. Hukum Responsif. Nusa Media, 2015.

Purbacaraka, P, and A. R. Halim. Hak Milik Keadilan Dan Kemakmuran: Tinjauan Filsafat Hukum. Ghalia Indonesia, 1986.

Raden, S. Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner (Dari Dekonstruksi Sampai Implementasi). Cakrawala, 2019.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 1991.

Sabrina, Dian Fitri, and Muhammad Saad. “KEADILAN DALAM PEMILU BEDASARKAN SISTEM PRESIDENSIAL THRESHOLD.” PRANATA HUKUM Volume 3, no. No 1 (2021): hlm 18.

Satriya, B. “Urgensi Integritas Penyelenggara Pemilu Dalam Menegakkan Kedaulatan Rakyat.” Jurnal Etika & Pemilu Volume 3, no. 1 (2017): hlm. 11-12.

Suherman, A.M., and J. Satrio. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.

Vickery, C. Pedoman Untuk Memahami, Menangani Dan Memutus Sengketa Pemilu. Edited by Aria Suyudi. International Foundation for Electoral System, Wasington D.C., U.S.A, 2011.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Angkadai, F., Atriani, Hadis, T. R., & Mansoba, A. S. (2025). Kompromi Umur Dan Relevansinya Dengan Kontrak Kekuasaan Dalam Pemilihan Umum: Age Compromise and Its Relevance to Power Contracts in General Elections. Jurnal Media Hukum, 13(2), 314–330. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i2.1049