Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal Di Kabupaten Jember

Resolution of Criminal Cases Based on Local Wisdom in Jember Regency

https://doi.org/10.59414/jmh.v13i2.1033

Authors

  • Muhammad Aenur Rosyid UIN KHAS Jember
  • Jabar UIN KHAS Jember

Keywords:

Penyelesaian Perkara Pidana, Kearifan Lokal, Kabupaten Jember

Abstract

Proses peradilan pidana yang berakhir pada pemenjaraan pelaku tindak pidana berdampak pada kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di kabupaten Jember. hal ini yang kemudian mendorong aparat penegak hukum melakukan perubahan paradigma dalam penyelesaian perkara pidana melalui jalur diluar pengadilan yang berbasis kearifan lokal. penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun hasil penelitian ini pertama, mekanisme penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten jember dilakukan melalui mediasi yang dilakukan pihak desa atau kelurahan dengan melibatkan semua pihak seperti Kepolisian, Perangkat desa, tokoh masyarakat, para pihak yang berperkara beserta keluarganya dengan syarat perkara pidana yang dapat dimediasi adalah tindak pidana ringan yang ancamannya dibawah lima tahun penjara ; Kedua, Proses penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten Jember dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan mencerminkan karakteristik kearifan lokal masyarakat pandhalungan; ketiga, Penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten relevan dengan tujuan pemidanaan keadilan restoratif dalam mewujudkan win-win solution dan mengurangi biaya peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminatul Mukaromah, L., Arief Cahyono, E., & Ariswanto, D. (n.d.). Implementasi Restorative Justice dalam Pemulihan Ekonomi Nasional: Upaya Mewujudkan Peradilan yang Humanis (Studi terhadap Rumah Restorative Justice Bojonegoro). UNES Law Review, 6(2).

Anwar, R., Mardalena, M., Lintang, A., & Hidayat, T. (2024). DAMPAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PENEGAKAN KEADILAN: PERSFEKTIF ASAS KOREKTIF, REHABILITATIF DAN RESTORATIF. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 5(1), 51–64. https://doi.org/10.32923/ifj.v5i1.4627

Direktorat Jendral Pemasyarakatan KEMENKUMHAM RI. (n.d.). Statistik Jumlah Penghuni pada LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A JEMBER. Retrieved January 3, 2024, from https://sdppublik.ditjenpas.go.id/analisa/jumlah-penghuni#

Elmayanti, & R, M. (2022). Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Konsep Restorative Justice di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. 4(2).

Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 1035–1050. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571

Koto, Z. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(1), 17. https://doi.org/10.35879/jik.v17i1.389

Kristanto, A. (n.d.). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lestari, O., & Hudaidah, H. (2023). Potensi wisata religi makam Ki Marogan sebagai upaya pelestarian kearifan lokal di kota Palembang. Satwika : Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial, 7(1), 167–176. https://doi.org/10.22219/satwika.v7i1.25265

Muhammad, B. (2006). Asas-asas hukum adat: Suatu pengantar. Pradnya Paramita.

Muhammad Rif’an Baihaky & Muridah Isnawati. (2024). Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17

Noya, E. V., & Walakutty, A. (2024). Penyelesaian Tindak pidana Ringan melalui Restorative Justice Conferencing Initiative. Sanisa, 4(1), 30.

Oktobrian, D., Hendriana, R., Retnaningrum, D. H., & Nurhuda, M. L. (2023). PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN. LITIGASI, 24, 23. https://doi.org/10.23969/litigasi.v24i1.6208

Pratama, H. (2017). PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK SECARA ADAT LAMPUNG MEGOW PAK TULANG BAWANG DALAM RANGKA RESTORATIVE JUSTICE. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no1.650

Pratiwi, Y. E., & Sunarso, S. (2018). PERANAN MUSYAWARAH MUFAKAT (BUBALAH) DALAM MEMBENTUK IKLIM AKADEMIK POSITIF DI PRODI PPKN FKIP UNILA. Sosiohumaniora, 20(3), 199. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v20i3.16254

Supardi. (2024, August 29). Interview [Personal communication].

Teguh Kuniawan. (2024, August 27). Interview [Personal communication].

Utomo, W. H. (2005). Hukum kepolisian di Indonesia (Cet. 1). Prestasi Pustaka Publisher.

Widodo, D. I. (2014). Djember tempo doeloe. PT. Jepe Press Media Utama.

Yulia, R. (n.d.). The Implementation of Restorative Justice in the Verdict: An Effort to Resolve the Conflict through the Criminal Justice System. 5(2), 232.

Zulfa, E. A. (2017). PERGESERAN PARADIGMA PEMIDANAAN Dl INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(3), 389. https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1256

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Aenur Rosyid, M., & Abdul Jabar. (2025). Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal Di Kabupaten Jember : Resolution of Criminal Cases Based on Local Wisdom in Jember Regency. Jurnal Media Hukum, 13(2), 245–256. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i2.1033