Optimalisasi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber Berbasis AI terhadap Perempuan: Kajian Hukum Pidana dan Kebijakan Digital

Optimizing Law Enforcement against AI-Based Cybercrimes against Women: A Study of Criminal Law and Digital Policy

https://doi.org/10.59414/jmh.v13i2.1030

Authors

  • apitta23 Rahmawati Universitas Harapan Bangsa
  • Yuris Tri Naili

Keywords:

Hukum Pidana, Kebijakan Digital, Kejahatan Siber, Kecerdasan Buatan, Perempuan

Abstract

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah menciptakan tantangan baru di area hukum pidana, terutama mengenai kejahatan siber yang menargetkan perempuan sebagai sasaran. Fenomena seperti pornografi deepfake, pemalsuan identitas digital, hingga algoritma predator menjadi bentuk kejahatan siber gender yang semakin rumit dan sulit untuk dilacak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tiga aspek penting yaitu tipe-tipe kejahatan siber yang didorong AI dengan perhatian pada perempuan sebagai korban; efektivitas perlindungan hukum pidana nasional bagi perempuan yang menjadi sasaran kejahatan siber berbasis AI; serta strategi penguatan penegakan hukum dan perumusan kebijakan digital dalam menangani fenomena ini. Metode yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yakni melalui peraturan yang berlaku. Hasil analisis mengindikasikan kejahatan siber yang didasarkan pada AI memiliki ciri-ciri transnasional, terautomatisasi, dan tingkat bias gender yang tinggi. Sebaliknya, sistem hukum pidana di Indonesia, termasuk KUHP dan UU ITE, belum mampu mencakup aspek teknologis dan gender dari kejahatan tersebut secara efektif. Karena itu, diperlukan reformulasi hukum pidana yang peka terhadap kemajuan teknologi dan sudut pandang keadilan gender, serta penguatan kebijakan digital yang terkoordinasi antara negara, platform digital, dan masyarakat sipil. Studi ini menyarankan peneguhan lembaga siber nasional, reformasi norma hukum pidana yang berorientasi pada AI, serta penyatuan perlindungan perempuan dalam kebijakan teknologi dan keamanan digital

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Maskun. (2022). Buku Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Jurnal

Adiyanto. “Perempuan Di Seluruh Dunia Berjuang Melawan Disinformasi Gender.” Media Indonesia, 2023. https://mediaindonesia.com/weekend/568785/perempuan-di-seluruh-dunia-berjuang-melawan-disinformasi-gender.

Aviliani, Dita, U I N Raden, and Intan Lampung. “Dinamika Psikologis Perempuan Korban Cyber Sexual Harassment” 13, no. 1 (2025): 44–65. https://doi.org/10.18592/jsi.v13i1.15920.

Badan Siber Dan Sandi Negara. “Cyber Security Awareness Webinar BSSN 2025 Serie #1: Kenalan Sama AI, Teman Atau Ancaman?” bssn.go.id, 2025. https://www.bssn.go.id/cyber-security-awareness-webinar-bssn-2025-serie-1-kenalan-sama-ai-teman-atau-ancaman/.

Europol. Internet Organised Crime Threat Assessment (IOCTA). Publications Office of the European Union, Luxemburgo, 2023. https://doi.org/10.2813/442713.

Jaggar, M, Jl Salemba, Raya No, Kec Senen, Kota Jakarta Pusat, and D K I Jakarta. “PERSPEKTIF GENDER DAN FILSAFAT POLITIK ALISON,” 2021.

Komnas Perempuan. “CATAHU 2024: MENATA DATA, MENAJAMKAN ARAH: REFLEKSI PENDOKUMENTASIAN DAN TREN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN.” Komnas Perempuan, 2025. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkan-arah-refleksi-pendokumentasian-dan-tren-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan.

Koswara, Asep, Magister Manajemen, and Fakultas Ekonomi. “EKSPLOITASI AI VOICE CLONING DALAM PEMASARAN DIGITAL : ANALISIS” 4, no. 2 (2024): 77–83.

Maskun. “Buku Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar.” Jakarta: Kencana, 2022. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=b1S6EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA88&dq=kejahatan+hukum+cyber+crime+cyber+law&ots=qbRtkmJsQA&sig=LGIFu12sry9awdQKXyfwjOnnib4.

Muhajir, Anton. “Laporan Pemantauan Hak-Hak Digital Di Indonesia.” Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), 2024, 1–34.

Novitasari, Silvia, Yayan Sopyan, and Mara Sutan Rambe. “Pembaharuan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor Renewal of Legal Protection for Women Victims of Sexual Violence in Law Number 12 of 2022” 3, no. 1 (2024).

Obe, Elfrida Tipe, Aksi Sinurat, Rosalind Angel Fanggi, Universitas Nusa, and Cendana Kupang. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Berbasis Teknologi Kecerdasan Buatan / Artificial Intelligence ( AI )” 5, no. 2 (2025): 1144–56.

Respati, Adnasohn Aqilla. “Reformulasi Undang-Undang ITE Terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan Dengan Uni Eropa Dan China AI Act Regulation Reformulation of the ITE Law on Artificial Intelligence Compared to the European Union and China AI Act Regulation” 7, no. 3 (2024): 4–12.

Rohmawati, Indah, Amir Junaidi, and Ariy Khaerudin. “Urgensi Regulasi Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online ( KBGO )” 4 (2024): 3239–54.

Sobron, M, and Lubis. “Implementasi Artificial Intelligence Pada System Manufaktur Terpadu.” Seminar Nasional Teknik (SEMNASTEK) UISU 4, no. 1 (2021): 1–7. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/semnastek/article/view/4134.

Suharto, Hari. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 Ayat ( 1 ) Undang- Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” 2020, 633–52.

Suharyanti, Ni Putu Noni. “Progresivitas Dalam Penegakan Hukum Penyalahfunaan Narkotika.” JUrnal Kartika Partika, 2017.

Syahrian, Mochammad Rifky, and Widhi Cahyo Nugroho. “Tinjauan Yuridis Mengenai Kekerasan Pada Perempuan Dalam Kejahatan Cybercrime” 3, no. 1 (2023): 782–96. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.216.

Syalendro, Oky, Arief Fahmi, Lubis R Yusak, and Andri Ende. “Tindak Pidana Cyber Crime Dalam Hukum Indonesia Serta Upaya Pencegahan Dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Cyber Crime” 4, no. 1 (2025): 335–47.

Yoseppin, Graciella, Putu Ayu, Mas Nagita, and Yuni Kasih Purba. “Fenomena Chatbot AI Sebagai Teman Curhat : Implikasi Pada Hubungan Antarpribadi Di Era Digital” 7 (2025): 45–53.

Website

Badan Siber Dan Sandi Negara. (2025). Cyber Security Awareness Webinar BSSN 2025 Serie #1: Kenalan Sama AI, Teman atau Ancaman? Retrieved July 17, 2025, from bssn.go.id website: https://www.bssn.go.id/cyber-security-awareness-webinar-bssn-2025-serie-1-kenalan-sama-ai-teman-atau-ancaman/

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Rahmawati, apitta23, & Naili, Y. T. (2025). Optimalisasi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber Berbasis AI terhadap Perempuan: Kajian Hukum Pidana dan Kebijakan Digital: Optimizing Law Enforcement against AI-Based Cybercrimes against Women: A Study of Criminal Law and Digital Policy. Jurnal Media Hukum, 13(2), 207–219. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i2.1030