Status Hukum Hak Kepemilikan Atas Tanah oleh WNA Akibat Perjanjian Nominee Dengan WNI (Studi Putusan Nomor 144/Pdt/2021/Pt.Dps)

Legal Status of Land Ownership Rights by Foreign Nationals as a Result of Nominee Agreements with Indonesian Citizens (Study of Decision Number 144/Pdt/2021/Pt.Dps)

https://doi.org/10.59414/jmh.v13i2.1023

Authors

  • Ajeng Ana Agustina Universitas Esa Unggul
  • Farida Nurun Nazah Universitas Esa Unggul

Keywords:

Hak Milik Atas Tanah, Perjanjian Nominee, Warga Negara Asing

Abstract

Penggunaan nama pinjaman oleh warga negara asing (WNA) untuk memperoleh kepemilikan tanah di Indonesia dikenal sebagai praktik nominee agreement. Praktik ini kerap dianggap sebagai strategi untuk menghindari pembatasan hukum yang melarang WNA memiliki tanah dengan status hak milik. Keabsahan hukum dari perjanjian semacam ini menimbulkan perdebatan, terlebih dalam kaitannya dengan kasus hukum No: 144/PDT/2021/PT DPS yang turut ditelaah pada penelitian ini, termasuk konsekuensi dari kepemilikan tanah oleh WNA akibat perjanjian yang tidak sah. Penelitian ini memakai pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah kasus konkret serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk menganalisis permasalahan, digunakan teori perjanjian dan teori kepastian hukum. Temuan dalam studi ini mengindikasikan bahwa perjanjian nominee tergolong sebagai bentuk pelanggaran hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) yang secara tegas membatasi hak milik tanah hanya bagi WNI. Selain itu, perjanjian semacam ini mengandung unsur penyimpangan tujuan yang menunjukkan adanya niat tidak baik dari para pihak. Akibat hukum dari praktik tersebut adalah pembatalan hak atas tanah yang diperoleh secara tidak sah, dan pengembalian status tanah tersebut kepada negara. Dengan demikian, perjanjian nominee dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi unsur sahnya perjanjian, khususnya terkait dengan tujuan yang dibenarkan oleh hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ada, R., & Safik, A. (2024). Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Perjanjian Nominee Oleh Warga Negara Asing di Indonesia (Studi Putusan Perkara Nomor: 2959 K/Pdt/2022). UnesLawReview, 6(2), 7624–7636. doi:10.31933/unesrev.v6i2

Ardiansyah, I., & Solihah, C. (2021). Nominee Arrangement Dalam Perspektif Kriminaslisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalisme. Yogyakarta: Zahir Publishing.

Aristo, E., Arifin, K. M., & Lie, C. S. (2021). Pembatalan Hak Atas Tanah Objek Nominee Agreement. LexJurnalica, 18(3), 264–275. doi:https://doi.org/10.47007/lj.v18i3.4855

Budiono, H. (2019). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan (5th ed.). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Febriyanti, M. (2023). Akibat Hukum Kepemilikan Sertiffikat Hak Milik. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta. Retrieved from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/68804/1/MAWAR%20FEBRIYANTI%20-%20FSH.pdf

Febriyanti, M., & Hidayat, A. S. (2024). Akibat Hukum Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bagi Para Pihak Berdasarkan Perjanjian Nominee. Mavisha : Law Adn Society Journal, 1(1), 45–59. Retrieved from https://ejournalhub.org/index.php/mavisha

Fithrah, F. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Kepemilikan Tanah Indonesia Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Nominee. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(12), 1862–1874. doi:10.24843/ks.2020.v08.i12.p04

Fitria, A. (2022). Kedudukan Beneficial Owner Dalam Perseroan Terbatas Dalam Hukum Positif Di Indonesia. LexJurnalica, 19(1), 70–82. Retrieved from https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal-25681-11_2867.pdf

Harsono, B. (2019). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Hukum Tanah Nasional (1st ed.). Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

Jonaedi, E., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Edisi Kedua). Kencana (2nd ed., Vol. 2). Jakarta: KENCANA.

Khairunnisa, K., & Putra, M. F. M. (2022). Akibat Hukum Perjanjian Nominee Hak Atas Tanah Berkaitan. JurnalHukumdanPolitikIslam, 7(2), 151–172. doi:10.35673/ajmpi.v7i2.2655

Khotimah, H. (2023). Tinjauan Yuridis dan Filosofis Tentang Perjanjian Nominee. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Retrieved from https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63447/

Kurniati, N. (2016). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktik (1st ed., Vol. 1). Bandung: PT Refika Aditama.

Meliala, D. S. (2019). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan (Revisi Kelima). Bandung: Penerbit Nuansa Aulia.

Munawaroh, N. (2023, January 3). Mengenal Frasa Demi Hukum dan Batal Demi Hukum. Retrieved 19 February 2025, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-frasa-demi-hukum-dan-batal-demi-hukum-lt4fff97aad74a5/

Nazah, F. N., Bahri, S., & Ahmad, D. N. F. (2022). The Support System Synergy on Working Productivity From The Perspective of Economic Sharia Law. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 3(2), 160–174. Retrieved from https://jurnal.umt.ac.id/index.php/IJLP/article/view/7495/3779

Nazah, F. N., & Muslimin, J. M. (2024). The Judges Legal Reasoning On Child Welfares Perspective In The Hadanah Cases At Banten Religious Courts. Jurnal Hukum Unissula, 40(1), 14–31. doi:10.26532/jh.v40i1.36621

Pandin, I. S., Panjaitan, H., & Widiarty, W. S. (2024). Eksplorasi Aspek Hukum Perdata dalam Perjanjian Nominee terkait Investasi dan Penanaman Modal. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(2), 973–979. Retrieved from http://ojs.cahayamandalika.com/index.php/JCM

Putri, K. R., Handayani, T., & Suparto, S. (2023). Perjanjian Nominee Jual-Beli Tanah oleh WNA Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 137/PDT.G/PN GIN Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Global Ilmiah, 7(9). doi:https://doi.org/10.55324/jgi.v1i1.3

Sarjita, & Menggala, H. B. N. (2005). Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah (1st ed., Vol. 1). Yogyakarta: Tugujogja Pustaka.

Setiawan, I. K. O. (2020). Hukum Agraria. Jawa Barat: Penerbit Pustaka Reka Cipta.

Sihombing, R. (2022). Cacat Administrasi Pembatalan Sertifikat Tanah oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan (1st ed.). Jakarta: Kencana.

Slamet, S. R., Judge, Z., & Arianto, H. (2023). Indikasi Perjanjian Nominee Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Perjanjian Ditinjau Dari Keabsahan Dan Kekuatan Mengikatnya. LexJurnalica, 20(3), 310. Retrieved from https://digilib.esaunggul.ac.id/UEU-Journal-11_4482/31458/hukum-perjanjian-internasional-pentingnya-definisi-untuk-memahami

Subekti, S. (2014). Aneka Perjanjian (11th ed.). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Subekti, S., & Tjitrosudibio, T. (2020). Kitab Undang Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek (44th ed.). Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero).

Tamia, A. D. (2023). Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Upaya Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Di Indonesia. SekolahTinggiPertanahanNasional, Yogyakarta.

Zaman, N. (2016). Politik Hukum Pengadaan Tanah Antara Kepentingan Umum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Bandung: PT Refika Aditama.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Agustina, A. A., & Nazah, F. N. (2025). Status Hukum Hak Kepemilikan Atas Tanah oleh WNA Akibat Perjanjian Nominee Dengan WNI (Studi Putusan Nomor 144/Pdt/2021/Pt.Dps): Legal Status of Land Ownership Rights by Foreign Nationals as a Result of Nominee Agreements with Indonesian Citizens (Study of Decision Number 144/Pdt/2021/Pt.Dps). Jurnal Media Hukum, 13(2), 189–206. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i2.1023