[1]
A. M. D. . Mappatunru, “UNSUR MEMPERKAYA DAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI : ELEMENTS OF ENRICHING AND BENEFITING YOURSELF, OTHERS OR CORPORATIONS IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION”, J.Media Hukum, vol. 9, no. 2, pp. 59–69, Sep. 2021.