Mappatunru, A. M. D. . (2021). UNSUR MEMPERKAYA DAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI : ELEMENTS OF ENRICHING AND BENEFITING YOURSELF, OTHERS OR CORPORATIONS IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION. Jurnal Media Hukum, 9(2), 59–69. https://doi.org/10.59414/jmh.v9i2.430