(1)
DM, A. M. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Jasa Terkait, Khususnya Bongkar Muat Barang Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Wilayah Terminal Khusus Berdasarkan Undang Undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran : Criminal Liability of Related Service Business Actors, Especially Loading and Unloading of Goods That Do Not Have a License in Special Terminal Areas Based on Law 17 of 2008 Concerning Shipping. J.Media Hukum 2023, 11, 99-117.