[1]
Mappatunru, A.M.D. 2021. UNSUR MEMPERKAYA DAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI : ELEMENTS OF ENRICHING AND BENEFITING YOURSELF, OTHERS OR CORPORATIONS IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION. Jurnal Media Hukum. 9, 2 (Sep. 2021), 59–69. DOI:https://doi.org/10.59414/jmh.v9i2.430.